Kasus Antasari Azhar, Fakta Rekayasa SMS Ancaman & 18 Tahun Penjara
11 Februari 2009, mantan Ketua KPK
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini jauh lebih ringan dari hukuman mati
yang sebelumnya dituntutkan kepada AA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). AA
didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat
(1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman
hukuman maksimal hukuman mati.
Majelis hakim menyebutkan Sigit Haryo
Wibisono dan Kombes Pol Chaerul Anwar (Kapolres Jakarta Selatan) bertemu
dengan Antasari Azhar di Jalan Pati Unus, Jakarta Selatan pada awal
Januari 2009. Dalam pertemuan itu, Antasari meminta untuk mendeteksi
siapa yang telah meneror dirinya itu. Di tempat yang sama pula, Sigit
Hermawan Lo memperkenalkan dengan Kombes Pol Wiliardi Wizard (terdakwa
lainnya) serta Antasari menyatakan dirinya sering mendapat teror. [1]
Kemudian Williardi Wizard menyatakan siap
untuk membantu mencari pelaku teror itu. Williardi meminta Jerry
Hermawan Lo (terdakwa lainnya) untuk dipertemukan dengan Edo
(eksekutor). Williardi meminta uang kepada Sigit untuk mendapatkan uang
operasional dalam mencari pelaku teror. Sampai disini, tidak ada perintah sama sekali dari Antasari untuk membunuh orang yang menerornya (Nasruddin).
Dan selama ini, JPU, Rani Juliani atau
keluarga korban meyakini Antasari Azhar sebagai pembunuh Nasruddin atas
dasar bahwa pernah ada sms ancaman dari Antasari. Namun, sampai saat
ini, JPU tidak bisa membuktikan secara faktual bukti sms ancaman
tersebut. Dan lebih terkejut lagi, Kombes Pol Wiliardi Wizar dalam persidangan mengakui adanya rekayasa kasus Antasari Azhar dari petinggi Polri.
“Waktu itu dikondisikan sasaran kita cuman Antasari. (Lalu BAP saya) disamakan dengan BAP Sigid (Haryo Wibisono), dibacakan kepada saya,”
Wiliardi Wizar [2]
Lebih jauh lagi, Komjen Susno Duadji
dalam persidanganpun mengungkapkan bahwa sebagai Kabareskrim dirinya
tak dilibatkan dalam tim yang menangani kasus Antasari. Kasus pembunuhan
Nasruddin Zulkarnaen ditangani oleh Wakabareskrim Irjen Hadiatmoko,
yang langsung langsung bertanggungjawab di bawah Kapolri Bambang
Hendarso Danuri (BHD). Dalam testimoninya mengenai kriminalisasi Bibit
dan Chandra, SD blak-blakan mengatakan bahwa Kapolri melalui
Wakabereskrim IRJEN POL Drs. Hadiatmoko secara tidak langsung melakukan
kriminalisasi terhadap pimpinan KPK atas kasus Antasari Azhar. Kesalahan
ini berawal ketika Kapolri “mencari muka” kepada Presiden SBY untuk
mencari motif pembunuhan Nasruddin. Setelah beberapa bulan kemudian
kelima Tim tersebut bekerja tidak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan Nasruddin,
namun Kapolri sudah terlanjur melaporkan kepada Presiden tentang adanya
kejahatan suap yang melibatkan Pimpinan KPK sebagai motif terjadinya
pembunuhan NASRUDIN. [3]
Selama mengikuti berbulan-bulan kasus AA,
saya mencoba mengumpulkan fakta-fakta kejangganlan kasus Antasari
Azhar. Fakta-fakta yang mengindikasikan terjadinya konspirasi besar yang
ingin menjatuhkan Antasari Azhar, seorang Ketua KPK yang selama ini
‘buas’ terhadap koruptor di negeri ini.
Fakta-Fakta Kejanggalan Kasus Antasari Azhar
1. Rani Juliani Diantar Oleh Nasruddin Zulkarnaen dan Rekaman Pertemuan 803
Rani Juliani menemui Antasari Azhar di
kamar 803 Hotel Grand Mahakam Jakarta pada Mei 2008. Pertemuan Rani
dengan Antasari seizin Nasrudin dan bahkan diantar sampai lobby hotel.
Anehnya, sekitar 10 menit, Nasrudin menyeruak masuk kamar 803, memarahi
Antasari, dan menampar Rani sampai menangis. Mengapa
Nasrudin mengantar Rani ke hotel lalu merekam pembicaraan antara
istrinya dengan Antasari? Mengapa Nasrudin saat itu terkejut ketika
melihat Rani bersama Antasari di dalam kamar?
Lebih lanjut, dalam rekaman tampak sekali Rani Juliani begitu aktif
berbicara alias posessif ketimbang AA. Begitu juga tidak ada intonasi
kekerasan yang terjadi dalam rekaman tersebut. Benarkah terjadi tindakan
asusila jika pintu kamar hotel tidak dikunci (dan bahkan terbuka)?2. Pertemuan dan Rekaman Sigid HW – AA
Dalam pertemuan Antasari dengan terdakwa
lain Sigid Haryo Wibisono di rumah Sigid di Jl Pati Unus, Jakarta
Selatan, Sigid HW merekam pembicaraan. Sama dengan kejanggalan
sebelumnya, untuk apa Sigid sengaja merekam pembicaraannya dengan
Antasari? Untuk apa pula merekam pembicaran dan gambar di rumah Sigid?
Bukankah ini sebuah jebakan?
3. Rekayasa SMS Ancaman Seolah-Olah dari Antasari
Jika dua fakta diatas lebih didasari oleh
analisis logik, maka fakta ketiga merupakan fakta yang sangat kuat
menunjukkan adanya rekayasa menjatuhkan Antasari Azhar. Adalah Agung
Harsoyo, Pakar Teknologi Informasi ITB yang membeberkan rekayasa sms
ancaman Nasruddin yang seolah-olah berasal dari ponsel Antasari Azhar.
Biografi Singkat Dr. Ir. Agung Harsoyo M.Sc, M.Eng
Kepala Laboratorium Sistem Kendali dan Komputer, Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB. Pendidikan Doktor ditempuh di Université de Bretagne Sud, France (2003), M.Sc. dan M.Eng. di Ecole Nationale Supérieure des Télécommunications de Bretagne, France (1996), serta Sarjana di Teknik Elektro ITB (1993). Saat ini menjadi Partner di Transforma Institute.Mempunyai spesialisasi di bidang IT Master Plan/Blue Print, Disaster Recovery Planning, Integration System, Data warehousing, IT Security, IT Governance, Telekomunikasi Seluler.
Pak Agung Harsoyo merupakan seorang dosen
dan akademisi yang kredibel dan kepiawaiannya tidak perlu diragu lagi
di Teknik Elektro ITB. Pada 17 Desember 2009, Pak Agung Harsoyo menjadi
saksi ahli dalam persidangan kasus Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan.
Kala itu, dia memastikan ponsel mantan ketua KPK tersebut tidak pernah
mengirimkan SMS ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen sebelum terbunuh.
Padahal, jaksa mendakwa Antasari mengancam melalui pesan singkat
tersebut.
Berikut, kutipan penjelasan Dr Ir Agung Agung Harsoyo M.Sc, M.Eng yang ditulis di Jawa Pos [4]
MERAYU Dr Ir Agung
Harsoyo MSc M.eng untuk berbicara di luar pengadilan perlu proses lama.
Doktor bidang optical and electromagnetic dari Université de Bretagne
Sud, Prancis, itu tak ingin dikesankan membela salah satu pihak. ”Saya
ini orang kampus. Jadi bicara keilmuan murni. Saya tak mau ikut campur
dalam proses hukumnya,” kata Agung saat ditemui Jawa Pos di ruang
kerjanya di Departemen Elektro ITB, Bandung, (22/01).
Pria asal Jogjakarta
itu baru saja selesai menguji skripsi mahasiswanya. Ruang kerja Agung
sederhana, ukurannya hanya 3 x 4 meter ,lengkap dengan komputer dan rak
buku. ”Banyak (media) yang meminta saya bicara. Tapi, kalau saya yakin
dan tidak percaya benar, saya tidak mau,” kata Agung.
Doktor muda (41 tahun)
itu memang dihadirkan oleh kubu Antasari Azhar sebagai saksi ahli dalam
persidangan. Hal itu terkait dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa
Antasari mengirimkan pesan singkat kepada Nasrudin pada Februari 2009.
Menurut jaksa, bunyinya, ”Maaf, Mas. Masalah ini hanya kita yang tahu.
Kalau sampai ter-blow up, tahu sendiri konsekuensinya. Hal itu yang
menjadi latar dakwaan bahwa Antasari punya motif menghabisi nyawa
Nasrudin.
Sebelum membahas dugaan
SMS Antasari itu, Agung meminta Jawa Pos memahami alur kerja telepon
seluler. Dia lantas menghidupkan komputer dan mengambil sebuah kertas
kosong. ”Ada beberapa layanan dalam handphone (HP), bisa voice mail,
SMS, e-mail juga bisa,” katanya sembari menggambar grafik di kertas.
Untuk SMS, alurnya dari
HP si A ke operator A, lalu masuk ke MSC operator B, baru dikirim ke HP
B. ”Jadi, misalnya, si A pakai Indosat akan kirim SMS ke B yang pakai
Telkomsel, SMS A itu akan masuk ke MSC Telkomsel, baru dikirim ke HP B,”
katanya. MSC adalah singkatan dari mobile switching gateway.
Semua aktivitas itu,
kata Agung, tercatat pada call detail record (CDR) di setiap operator.
”Aktivitas apa pun akan direkam, baik itu SMS, miss call, atau telepon,”
katanya.
Selain itu, isi atau
konten SMS akan disimpan oleh operator dalam file terpisah dengan CDR.
”Jadi, bedakan antara aktivitas dan isi. Khusus untuk isinya, itu bisa
di-recover atau bisa dilihat ulang sepanjang datanya belum tertimpa data
baru,” katanya.
Tapi, lanjut dia,
mengirim SMS tidak hanya menggunakan prosedur biasa. Menurut Agung,
terdapat enam kemungkinan pengiriman SMS dengan nomor tertentu. Pertama,
memang SMS tersebut dikirim oleh nomor yang jelas diketahui. Kedua,
mengirimkan kepada diri sendiri. Ketiga, SMS dikirim oleh server yang
terhubung dengan SMS center. Keempat, dengan menggunakan BTS palsu yang
telah menyadap nomor pengirim ketika tidak aktif.
Kelima, mengkloning SIM
pengirim, kemudian mengirimkan SMS ketika nomor yang dikloning itu
tidak aktif. Keenam, SMS dikirim oleh oknum operator telepon selular.
”Kalau pakai website, nomor pengirim bisa diisi siapa saja, tinggal
dimasukkan terserah,” katanya. Alur dari website langsung masuk ke
operator B dan dilanjutkan ke HP B.
Setelah menjelaskan
alur, Agung memaparkan soal base transmitter stations atau BTS. ”Ponsel
kita ini dipegang oleh BTS. Ada tiga sektor yang setiap sektornya 120
derajat. Jadi, totalnya melingkar 360 derajat,” ujarnya. Nah, apa pun
aktivitas ponsel akan diketahui BTS-nya. “Ini bisa juga dilacak, namanya
cell id,” katanya.
Agung menjelaskan,
khusus untuk CDR, ada dua jenis. Yakni, roll CDR yang mencatat aktivitas
nomor yang tidak akan terhapus selamanya. Yang kedua, billing CDR yang
dihapus tiga bulan sekali. ”Fungsi billing CDR itu menagih dana. Jadi,
data itu nanti dicocokkan antaroperator. Karena hubungannya dengan uang,
CDR akan sangat dijaga dengan baik oleh operator,” katanya.
Nah, bagaimana dengan
ponsel Antasari? Agung menegaskan tidak ada. ”Saya disumpah di
pengadilan untuk berbicara jujur. Maka, sesuai dengan keilmuan saya, itu
tidak ada. Di CDR saja tidak ada, apalagi isinya,” katanya.
Bagaimana jika Antasari
menghapus? Menurut Agung, kalau itu dilakukan, jejaknya pasti akan
terlacak di operator. ”Hebat sekali bisa meminta CDR orang lain tanpa
perintah pengadilan, kok sakti sekali,” ucapnya.
Sebab, jika ada,
Antasari tidak cukup menghapus CDR atau aktivitas ponselnya. Namun, dia
juga harus menghapus CDR milik Nasrudin Zulkarnaen. ”Berarti punya
kekuasaan yang besar sekali,” tuturnya.
Agung mendapatkan hard
copy catatan CDR dan aktivitas ponsel Antasari dan Nasrudin
beratus-ratus halaman. ”Saya tiga hari memeriksa itu, sampai tidak
tidur,” katanya.
CDR adalah data yang
sangat lengkap. Yakni, meliputi waktu, posisi BTS, dan sebagainya.
”Tidak ada catatan aktivitas dari enam nomor ponsel Pak Antasari pada
Februari 2009 kepada Nasrudin,” katanya. Pada telepon Nasrudin memang
ada pesan singkat yang tercatat dari nomor ponsel Antasari. Pesan
singkat itu diterima pada 30 Desember 2008 pukul 10.38 WIB. ”Isinya,
langsung ke lantai 3,” kata Agung. Pesan singkat yang lain diterima pada
Maret 2009.
Hasil bergadang tiga
hari itu, Agung menemukan banyak fakta penting. Di antaranya, selama
periode Februari-Maret 2009, tidak terdapat SMS yang dikirim dari keenam
nomor HP milik Antasari kepada Nasrudin. Pada Februari 2009, nomor HP
Antasari 0812050455 mencatat empat SMS dari nomor HP Nasruddin
0811978245, tapi tidak ada catatan adanya SMS balasan dari Antasari.
Pada Februari 2009,
nomor HP Antasari 08889908899 tercatat menerima panggilan percakapan
dari Saudara Nasrudin dengan durasi percakapan sembilan menit. Nasruddin
mendapat 205 SMS incoming yang tidak tercatat nomor pengirim. Upaya
yang dilakukan Agung untuk mendapatkan konfirmasi dari petugas operator
mendapatkan jawaban yang tidak cukup untuk menjelaskan hal tersebut.
Menurut operator data,
yang diberikan ke penyidik adalah roll CDR, yaitu sembilan CDR yang
paling bawah. Tercatat 35 SMS incoming ke nomor Antasari 08121050455
dengan nomor pengirim yang tidak teridentifikasi pula. Seluruh SMS
tersebut diperkirakan dikirim melalui web server. Selama Februari-Maret
2009, nomor telepon Antasari 08121050455 tidak sekali pun memiliki
catatan yang digunakan untuk mengirim SMS atau untuk percakapan baik
kepada Nasrudin maupun Sigid Haryo Wibisono (terdakwa kasus serupa).
Selama Februari-Maret,
nomor HP Antasari 08881700466 tidak sekali pun memiliki catatan yang
digunakan untuk mengirimkan SMS atau percakapan kepada Nasruddin.
Tetapi, pernah tercatat menerima dua SMS incoming dari Saudara Sigid
melalui nomor 088801005250 dan 08889969688.
Selama Februari-Maret
2009, nomor HP antasari 08889969688 tidak sekali pun memiliki catatan
yang digunakan untuk mengirimkan SMS atau percakapan, baik kepada
Nasruddin maupun Sigid. Selama Februari-Maret 2009, nomor HP Antasari
08889908899 tidak sekali pun memiliki catatan digunakan untuk
mengirimkan SMS atau
percakapan, baik kepada Nasruddin maupun Sigid.
Selama rentang waktu
itu, nomor HP Antasari 08889501677 tidak sekali pun mengirimkan SMS atau
percakapan kepada Nasrudin dan Sigid. Selama Februari-Maret 2009, nomor
HP Antasari 088801005252 memiliki catatan digunakan untuk mengirimkan
SMS kepada Sigid, sebanyak 33 kali SMS out going.
Tidak ditemukan juga
catatan yang menunjukkan Nasrudin melakukan komunikasi, baik SMS maupun
percakapan dengan Sigid. Dan, selama Februari-Maret 2009 tercatat
beberapa kali pengiriman SMS kepada pemilik yang sama, yakni HP milik
Antasari sebanyak sekali dan HP milik Sigid lima kali.
”Tugas saya melaporkan
fakta siapa pun yang menganalisis hasilnya akan sama. Nek ana, ya ana.
Nek ora, ya ora (Kalau memang ada, ya pasti ada. Kalau tak ada, ya
memang tidak ada). Kalau ada, pasti jejaknya terendus di CDR,”
ungkapnya.
Karena yakin benar,
Agung mempersilakan orang lain juga menguji CDR itu. “Ayo, tunjukkan
kalau benar-benar ada,” katanya. Bahkan, kata Agung, untuk melacak data
itu tak harus doktor. ”Mahasiswa saya saja sudah bisa,” katanya.
Apakah mungkin ada
rekayasa? ”Wah, saya tidak mau bilang itu. Memang bisa saja lewat
website yang paling mungkin,” ujarnya. Saat menjadi saksi di sidang,
Agung memang pernah memeragakan kemampuan mengirimkan SMS tanpa
sepengetahuan orang lain dengan website www.2sms.com. Agung mengatakan
tidak punya beban menjadi saksi ahli Antasari. ”Kalau masalah vonis atau
hukuman, itu jauh di luar kapasitas saya. Biarlah hakim yang
memutuskan, tentunya dengan seadil-adilnya,” katanya.
****************
Adilkah apabila didalam kasus
pembunuhan Nasruddin terjadi rekayasa sms ancaman seolah-olah dari
Antasari, lalu ia kemudian divonis 18 tahun penjara? Apabila ingin
mencari kebenaran, alangkah baiknya, jika jaksa mencari dalang yang
mengirim sms palsu/rekayasa ancaman kepada Nasruddin. Dari sini, kita
akan tahu, siapa sesungguhnya dalang konspirasi pembunuhan Nasruddin
Zulkarnaen. Dan sudah sewajarnya dalang pembunuh itu dihukum
seberat-beratnya demi keadilan bagi korban dan keluarganya. Bukan
mencari tumbal. Itupun, kalau jaksa atau hakim ingin benar-benar mencari
kebenaran.
Salam Nusantaraku,
ech-wan, 12 Feb 2010
ech-wan, 12 Feb 2010
Referensi:
[1] Antara News, 11 Feb 2010
[2] Kompas, 10 Nov 2009
[3] Nusantaraku, 27 Jan 2010
[4] Jawa Pos, 11 Feb 2010
[2] Kompas, 10 Nov 2009
[3] Nusantaraku, 27 Jan 2010
[4] Jawa Pos, 11 Feb 2010
0 comments:
Post a Comment
PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.