Breaking News
Loading...
Wednesday, July 25, 2012

Kasus Antasari Azhar, Fakta Rekayasa SMS Ancaman & 18 Tahun Penjara

11 Februari 2009, mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini jauh lebih ringan dari hukuman mati yang sebelumnya dituntutkan kepada AA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). AA didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Majelis hakim menyebutkan Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Chaerul Anwar (Kapolres Jakarta Selatan) bertemu dengan Antasari Azhar di Jalan Pati Unus, Jakarta Selatan pada awal Januari 2009. Dalam pertemuan itu, Antasari meminta untuk mendeteksi siapa yang telah meneror dirinya itu.  Di tempat yang sama pula, Sigit Hermawan Lo memperkenalkan dengan Kombes Pol Wiliardi Wizard (terdakwa lainnya) serta Antasari menyatakan dirinya sering mendapat teror. [1]
Kemudian Williardi Wizard menyatakan siap untuk membantu mencari pelaku teror itu. Williardi meminta Jerry Hermawan Lo (terdakwa lainnya) untuk dipertemukan dengan Edo (eksekutor).  Williardi meminta uang kepada Sigit untuk mendapatkan uang operasional dalam mencari pelaku teror. Sampai disini, tidak ada perintah sama sekali dari Antasari untuk membunuh orang yang menerornya (Nasruddin).
Dan selama ini, JPU, Rani Juliani atau keluarga korban meyakini Antasari Azhar sebagai pembunuh Nasruddin atas dasar bahwa pernah ada sms ancaman dari Antasari. Namun, sampai saat ini, JPU tidak bisa membuktikan secara faktual bukti sms ancaman tersebut. Dan lebih terkejut  lagi, Kombes Pol Wiliardi Wizar dalam persidangan mengakui adanya rekayasa kasus Antasari Azhar dari petinggi Polri.
“Waktu itu dikondisikan sasaran kita cuman Antasari. (Lalu BAP saya) disamakan dengan BAP Sigid (Haryo Wibisono), dibacakan kepada saya,”
Wiliardi Wizar [2]
Lebih jauh lagi, Komjen Susno Duadji dalam persidanganpun mengungkapkan bahwa sebagai Kabareskrim dirinya tak dilibatkan dalam tim yang menangani kasus Antasari. Kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen ditangani oleh Wakabareskrim Irjen Hadiatmoko,  yang langsung langsung bertanggungjawab di bawah Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD). Dalam testimoninya mengenai kriminalisasi Bibit dan Chandra, SD blak-blakan mengatakan bahwa  Kapolri melalui Wakabereskrim IRJEN POL Drs. Hadiatmoko secara tidak langsung melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK atas kasus Antasari Azhar. Kesalahan ini berawal ketika Kapolri “mencari muka” kepada Presiden SBY untuk mencari motif pembunuhan Nasruddin. Setelah beberapa bulan kemudian kelima Tim tersebut bekerja tidak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan Nasruddin, namun Kapolri sudah terlanjur melaporkan kepada Presiden tentang adanya kejahatan suap yang melibatkan Pimpinan KPK sebagai motif terjadinya pembunuhan NASRUDIN. [3]
Selama mengikuti berbulan-bulan kasus AA, saya mencoba mengumpulkan fakta-fakta kejangganlan kasus Antasari Azhar. Fakta-fakta yang mengindikasikan terjadinya konspirasi besar yang ingin menjatuhkan Antasari Azhar, seorang Ketua KPK yang selama ini ‘buas’ terhadap koruptor di negeri ini.
Fakta-Fakta Kejanggalan Kasus Antasari Azhar
1. Rani Juliani Diantar Oleh Nasruddin Zulkarnaen dan Rekaman Pertemuan 803
Rani Juliani menemui Antasari Azhar di kamar 803 Hotel Grand Mahakam Jakarta pada Mei 2008. Pertemuan Rani dengan Antasari seizin Nasrudin dan bahkan diantar sampai lobby hotel. Anehnya, sekitar 10 menit, Nasrudin menyeruak masuk kamar 803, memarahi Antasari, dan menampar Rani sampai menangis. Mengapa Nasrudin mengantar Rani ke hotel lalu merekam pembicaraan antara istrinya dengan Antasari? Mengapa Nasrudin saat itu terkejut ketika melihat Rani bersama Antasari di dalam kamar?
Lebih lanjut, dalam rekaman tampak sekali Rani Juliani begitu aktif berbicara alias posessif ketimbang AA. Begitu juga tidak ada intonasi kekerasan yang terjadi dalam rekaman tersebut. Benarkah terjadi tindakan asusila jika pintu kamar hotel tidak dikunci (dan bahkan terbuka)?
2. Pertemuan dan Rekaman Sigid HW – AA
Dalam pertemuan  Antasari dengan terdakwa lain Sigid Haryo Wibisono di rumah Sigid di Jl Pati Unus, Jakarta Selatan, Sigid HW merekam pembicaraan. Sama dengan kejanggalan sebelumnya, untuk apa Sigid sengaja merekam pembicaraannya dengan Antasari? Untuk apa pula merekam pembicaran dan gambar di rumah Sigid? Bukankah ini sebuah jebakan?
3. Rekayasa SMS Ancaman Seolah-Olah dari Antasari
Jika dua fakta diatas lebih didasari oleh analisis logik, maka fakta ketiga merupakan fakta yang sangat kuat menunjukkan adanya rekayasa menjatuhkan Antasari Azhar. Adalah Agung Harsoyo, Pakar Teknologi Informasi ITB yang membeberkan rekayasa sms ancaman Nasruddin yang seolah-olah berasal dari ponsel Antasari Azhar.
Biografi Singkat Dr. Ir. Agung Harsoyo M.Sc, M.Eng
Kepala Laboratorium Sistem Kendali dan Komputer, Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB. Pendidikan Doktor ditempuh di Université de Bretagne Sud, France (2003), M.Sc. dan M.Eng. di Ecole Nationale Supérieure des Télécommunications de Bretagne, France (1996), serta Sarjana di Teknik Elektro ITB (1993). Saat ini menjadi Partner di Transforma Institute.
Mempunyai spesialisasi di bidang IT Master Plan/Blue Print, Disaster Recovery Planning, Integration System, Data warehousing, IT Security, IT Governance, Telekomunikasi Seluler.
Pak Agung Harsoyo merupakan seorang dosen dan akademisi yang kredibel dan kepiawaiannya tidak perlu diragu lagi di Teknik Elektro ITB. Pada 17 Desember 2009, Pak Agung Harsoyo menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan. Kala itu, dia memastikan ponsel mantan ketua KPK tersebut tidak pernah mengirimkan SMS ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen sebelum terbunuh. Padahal, jaksa mendakwa Antasari mengancam melalui pesan singkat tersebut.
Berikut, kutipan penjelasan Dr Ir Agung Agung Harsoyo M.Sc, M.Eng yang ditulis di Jawa Pos [4]
MERAYU Dr Ir Agung Harsoyo MSc M.eng untuk berbicara di luar pengadilan perlu proses lama. Doktor bidang optical and electromagnetic dari Université de Bretagne Sud, Prancis, itu tak ingin dikesankan membela salah satu pihak. ”Saya ini orang kampus. Jadi bicara keilmuan murni. Saya tak mau ikut campur dalam proses hukumnya,” kata Agung saat ditemui Jawa Pos di ruang kerjanya di Departemen Elektro ITB, Bandung, (22/01).
Pria asal Jogjakarta itu baru saja selesai menguji skripsi mahasiswanya. Ruang kerja Agung sederhana, ukurannya hanya 3 x 4 meter ,lengkap dengan komputer dan rak buku. ”Banyak (media) yang meminta saya bicara. Tapi, kalau saya yakin dan tidak percaya benar, saya tidak mau,” kata Agung.
Doktor muda (41 tahun) itu memang dihadirkan oleh kubu Antasari Azhar sebagai saksi ahli dalam persidangan. Hal itu terkait dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa Antasari mengirimkan pesan singkat kepada Nasrudin pada Februari 2009. Menurut jaksa, bunyinya, ”Maaf, Mas. Masalah ini hanya kita yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu sendiri konsekuensinya. Hal itu yang menjadi latar dakwaan bahwa Antasari punya motif menghabisi nyawa Nasrudin.
Sebelum membahas dugaan SMS Antasari itu, Agung meminta Jawa Pos memahami alur kerja telepon seluler. Dia lantas menghidupkan komputer dan mengambil sebuah kertas kosong. ”Ada beberapa layanan dalam handphone (HP), bisa voice mail, SMS, e-mail juga bisa,” katanya sembari menggambar grafik di kertas.
Untuk SMS, alurnya dari HP si A ke operator A, lalu masuk ke MSC operator B, baru dikirim ke HP B. ”Jadi, misalnya, si A pakai Indosat akan kirim SMS ke B yang pakai Telkomsel, SMS A itu akan masuk ke MSC Telkomsel, baru dikirim ke HP B,” katanya. MSC adalah singkatan dari mobile switching gateway.
Semua aktivitas itu, kata Agung, tercatat pada call detail record (CDR) di setiap operator. ”Aktivitas apa pun akan direkam, baik itu SMS, miss call, atau telepon,” katanya.
Selain itu, isi atau konten SMS akan disimpan oleh operator dalam file terpisah dengan CDR. ”Jadi, bedakan antara aktivitas dan isi. Khusus untuk isinya, itu bisa di-recover atau bisa dilihat ulang sepanjang datanya belum tertimpa data baru,” katanya.
Tapi, lanjut dia, mengirim SMS tidak hanya menggunakan prosedur biasa. Menurut Agung, terdapat enam kemungkinan pengiriman SMS dengan nomor tertentu. Pertama, memang SMS tersebut dikirim oleh nomor yang jelas diketahui. Kedua, mengirimkan kepada diri sendiri. Ketiga, SMS dikirim oleh server yang terhubung dengan SMS center. Keempat, dengan menggunakan BTS palsu yang telah menyadap nomor pengirim ketika tidak aktif.
Kelima, mengkloning SIM pengirim, kemudian mengirimkan SMS ketika nomor yang dikloning itu tidak aktif. Keenam, SMS dikirim oleh oknum operator telepon selular. ”Kalau pakai website, nomor pengirim bisa diisi siapa saja, tinggal dimasukkan terserah,” katanya. Alur dari website langsung masuk ke operator B dan dilanjutkan ke HP B.
Setelah menjelaskan alur, Agung memaparkan soal base transmitter stations atau BTS. ”Ponsel kita ini dipegang oleh BTS. Ada tiga sektor  yang setiap sektornya 120 derajat. Jadi, totalnya melingkar 360 derajat,” ujarnya. Nah, apa pun aktivitas ponsel akan diketahui BTS-nya. “Ini bisa juga dilacak, namanya cell id,” katanya.
Agung menjelaskan, khusus untuk CDR, ada dua jenis. Yakni, roll CDR yang mencatat aktivitas nomor yang tidak akan terhapus selamanya. Yang kedua, billing CDR yang dihapus tiga bulan sekali. ”Fungsi billing CDR itu menagih dana. Jadi, data itu nanti dicocokkan antaroperator. Karena hubungannya dengan uang, CDR akan sangat dijaga dengan baik oleh operator,” katanya.
Nah, bagaimana dengan ponsel Antasari? Agung menegaskan tidak ada. ”Saya disumpah di pengadilan untuk berbicara jujur. Maka, sesuai dengan keilmuan saya, itu tidak ada. Di CDR saja tidak ada, apalagi isinya,” katanya.
Bagaimana jika Antasari menghapus? Menurut Agung, kalau itu dilakukan, jejaknya pasti akan terlacak di operator. ”Hebat sekali bisa meminta CDR orang lain tanpa perintah pengadilan, kok sakti sekali,” ucapnya.
Sebab, jika ada, Antasari tidak cukup menghapus CDR atau aktivitas ponselnya. Namun, dia juga harus menghapus CDR milik Nasrudin Zulkarnaen. ”Berarti punya kekuasaan yang besar sekali,” tuturnya.
Agung mendapatkan hard copy catatan CDR dan aktivitas ponsel Antasari dan Nasrudin beratus-ratus halaman. ”Saya tiga hari memeriksa itu, sampai tidak tidur,” katanya.
CDR adalah data yang sangat lengkap. Yakni, meliputi waktu, posisi BTS, dan sebagainya. ”Tidak ada catatan aktivitas dari enam nomor ponsel Pak Antasari pada Februari 2009 kepada Nasrudin,” katanya. Pada telepon Nasrudin memang ada pesan singkat yang tercatat dari nomor ponsel Antasari. Pesan singkat itu diterima pada 30 Desember 2008 pukul 10.38 WIB. ”Isinya, langsung ke lantai 3,” kata Agung. Pesan singkat yang lain diterima pada Maret 2009.
Hasil bergadang tiga hari itu, Agung menemukan banyak fakta penting. Di antaranya, selama periode Februari-Maret 2009, tidak terdapat SMS yang dikirim dari keenam nomor HP milik Antasari kepada Nasrudin. Pada Februari 2009, nomor HP Antasari 0812050455 mencatat empat SMS dari nomor HP Nasruddin 0811978245, tapi tidak ada catatan adanya SMS balasan dari Antasari.
Pada Februari 2009, nomor HP Antasari 08889908899 tercatat menerima panggilan percakapan dari Saudara Nasrudin dengan durasi percakapan sembilan menit. Nasruddin mendapat 205 SMS incoming yang tidak tercatat nomor pengirim. Upaya yang dilakukan Agung untuk mendapatkan konfirmasi dari petugas operator mendapatkan jawaban yang tidak cukup untuk menjelaskan hal tersebut.
Menurut operator data, yang diberikan ke penyidik adalah roll CDR, yaitu sembilan CDR yang paling bawah. Tercatat 35 SMS incoming ke nomor Antasari 08121050455 dengan nomor pengirim yang tidak teridentifikasi pula. Seluruh SMS tersebut diperkirakan dikirim melalui web server. Selama Februari-Maret 2009, nomor telepon Antasari 08121050455 tidak sekali pun memiliki catatan yang digunakan untuk mengirim SMS atau untuk percakapan baik kepada Nasrudin maupun Sigid Haryo Wibisono (terdakwa kasus serupa).
Selama Februari-Maret, nomor HP Antasari 08881700466 tidak sekali pun memiliki catatan yang digunakan untuk mengirimkan SMS atau percakapan kepada Nasruddin. Tetapi, pernah tercatat menerima dua SMS incoming dari Saudara Sigid melalui nomor 088801005250 dan 08889969688.
Selama Februari-Maret 2009, nomor HP antasari 08889969688 tidak sekali pun memiliki catatan yang digunakan untuk mengirimkan SMS atau percakapan, baik kepada Nasruddin maupun Sigid. Selama Februari-Maret 2009, nomor HP Antasari 08889908899 tidak sekali pun memiliki catatan digunakan untuk mengirimkan SMS atau

percakapan, baik kepada Nasruddin maupun Sigid.
Selama rentang waktu itu, nomor HP Antasari 08889501677 tidak sekali pun mengirimkan SMS atau percakapan kepada Nasrudin dan Sigid. Selama Februari-Maret 2009, nomor HP Antasari 088801005252 memiliki catatan digunakan untuk mengirimkan SMS kepada Sigid, sebanyak 33 kali SMS out going.
Tidak ditemukan juga catatan yang menunjukkan Nasrudin melakukan komunikasi, baik SMS maupun percakapan dengan Sigid. Dan, selama Februari-Maret 2009 tercatat beberapa kali pengiriman SMS kepada pemilik yang sama, yakni HP milik Antasari sebanyak sekali dan HP milik Sigid lima kali.
”Tugas saya melaporkan fakta siapa pun yang menganalisis hasilnya akan sama. Nek ana, ya ana. Nek ora, ya ora (Kalau memang ada, ya pasti ada. Kalau tak ada, ya memang tidak ada). Kalau ada, pasti jejaknya terendus di CDR,” ungkapnya.
Karena yakin benar, Agung mempersilakan orang lain juga menguji CDR itu. “Ayo, tunjukkan kalau benar-benar ada,” katanya. Bahkan, kata Agung, untuk melacak data itu tak harus doktor. ”Mahasiswa saya saja sudah bisa,” katanya.
Apakah mungkin ada rekayasa? ”Wah, saya tidak mau bilang itu. Memang bisa saja lewat website yang paling mungkin,” ujarnya. Saat menjadi saksi di sidang, Agung memang pernah memeragakan kemampuan mengirimkan SMS tanpa sepengetahuan orang lain dengan website www.2sms.com. Agung mengatakan tidak punya beban menjadi saksi ahli Antasari. ”Kalau masalah vonis atau hukuman, itu jauh di luar kapasitas saya. Biarlah hakim yang memutuskan, tentunya dengan seadil-adilnya,” katanya.
****************
Adilkah apabila didalam kasus pembunuhan Nasruddin terjadi rekayasa sms ancaman seolah-olah dari Antasari, lalu ia kemudian divonis 18 tahun penjara? Apabila ingin mencari kebenaran, alangkah baiknya, jika jaksa mencari dalang yang mengirim sms palsu/rekayasa ancaman kepada Nasruddin.  Dari sini, kita akan tahu, siapa sesungguhnya dalang konspirasi pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Dan sudah sewajarnya dalang pembunuh itu dihukum seberat-beratnya demi keadilan bagi korban dan keluarganya. Bukan mencari tumbal. Itupun, kalau jaksa atau hakim ingin benar-benar mencari kebenaran.
Salam Nusantaraku,
ech-wan, 12 Feb 2010
Referensi:
[1] Antara News, 11 Feb 2010
[2] Kompas, 10 Nov 2009
[3] Nusantaraku, 27 Jan 2010
[4] Jawa Pos, 11 Feb 2010

0 comments:

Post a Comment

PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.